Rabu, 25 Februari 2015
Haruskah Membatalkan Shalat Sunnah Jika Iqamat Telah Dikumandangkan?
Jika iqamat dikumandangkan setelah seseorag memulai shalat sunnah dua rakaat Fajar atau shalat yang lain, haruskah dia membatalkan shalat sunnahnya dan segera mengerjakan shalat jamaah, apabila menyelesaikannya akan mengakibatkan ketinggallan satu bagian dari shalat fardhu. Kalau dia menyelesaikannya, lantas dia bergabung dengan jamah, hal itu dibolehkan. Hanya saja, apa yang dikerjakannya bersama jamaah lebih banyak pahalanya daripada shalat sunnah yang diputusnya.”[1]Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari mengutip dari An-Nawawi, katanya, “Hikmahnya supaya seseorang segera berkonsentrasi untuk mengerjakan shalat fardhu dari awal, segera setelah imam memulainya. Berusaha menyempurnakan yang fardhu lebih baik daripada menyibukkan diri dengan yang sunnah. Syaikh Abu Hamid menulis, ‘Yang lebih baik adalah keluar dari shalat sunnah jika menyempurnakan mengakibatkan kehilangan keutamaan takbiratul ihram.”
Kemudian Ibnu Hajar menulis, “Secara makna hal ini didukung dengan substansi makna kalimat, “Mari menuju shalat!” dalam iqamat. Shalat yang dimaksud adalah shalat yang iqamat dikumandangkan untuknya. Orang terbaik yang melaksanakan perintah ini adalah tidak menyibukkan dirinya dengan selainnya.” Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar